JS EDUCATION
SEKILAS INFO >
  • Agama tanpa ilmu pengetahuan adalah buta. Dan ilmu pengetahuan tanpa agama adalah lumpuh. Anonim
  • Pendidikan merupakan tiket untuk masa depan. Hari esok untuk orang-orang yang telah mempersiapkan dirinya hari ini. Anonim
  • Hiduplah seakan-akan kau akan mati besok. Belajarlah seakan-akan kau akan hidup selamanya. Anonim

Hitung Mundur HUT ke-80 Republik Indonesia
17 Agustus 2025

Memuat...



Jenis-Jenis Pelanggaran dan Poin untuk Mata Pelajaran Informatika dan KKA

Diterbitkan pada: 28 Jun 2025 11:47 WIB
Dibaca: 124 kali

Sistem poin ini bertujuan untuk mendidik siswa agar lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam mengikuti pembelajaran Informatika, serta menggunakan perangkat dan jaringan secara etis.

Kategori 1: Pelanggaran Ringan (Poin 5-10)

No.Jenis PelanggaranPoinKeterangan
1.Tidak membawa buku catatan/alat tulis/perangkat yang dibutuhkan (jika diwajibkan)5Terjadi 1 kali. Jika berulang, poin bisa bertambah.
2.Terlambat masuk kelas Informatika tanpa alasan jelas5Terlambat 1-5 menit.
3.Mengobrol atau membuat gaduh saat guru menjelaskan5Mengganggu konsentrasi siswa lain.
4.Tidak memperhatikan penjelasan guru5Terlihat tidak fokus atau melakukan aktivitas lain.
5.Menggunakan perangkat (HP/laptop) untuk hal di luar materi pelajaran tanpa izin5Contoh: bermain game, membuka media sosial.
6.Meninggalkan sampah di meja atau area praktik setelah pelajaran5Sampah kertas, bungkus makanan, dll.
7.Tidak mengembalikan alat/perangkat ke tempat semula setelah digunakan5Contoh: mouse, keyboard, kabel.

Kategori 2: Pelanggaran Sedang (Poin 15-25)

No.Jenis PelanggaranPoinKeterangan
1.Terlambat masuk kelas Informatika lebih dari 5 menit tanpa alasan jelas15Mengganggu jalannya pelajaran.
2.Tidak mengerjakan tugas atau latihan yang diberikan guru15Tidak ada upaya untuk menyelesaikan tugas.
3.Mencontek atau bekerja sama saat ulangan/ujian (ringan)15Contoh: melirik jawaban teman, bertanya saat ulangan.
4.Menginstal atau mengunduh aplikasi/program ilegal/tidak relevan di komputer sekolah20Tanpa izin dan berpotensi merusak sistem.
5.Mengubah pengaturan dasar komputer sekolah tanpa izin20Contoh: wallpaper, screensaver, pengaturan jaringan.
6.Mengakses situs web yang tidak pantas (pornografi, kekerasan, perjudian)25Menggunakan jaringan internet sekolah.
7.Mengganggu atau merusak data/file milik teman atau guru25Disengaja.

Kategori 3: Pelanggaran Berat (Poin 30-50 atau lebih)

No.Jenis PelanggaranPoinKeterangan
1.Merusak fasilitas atau perangkat keras komputer (fisik) dengan sengaja50Contoh: mematahkan keyboard, merusak monitor, mencabut kabel.
2.Melakukan peretasan (hacking) atau percobaan akses tidak sah ke sistem/jaringan sekolah50Termasuk mencoba membobol password.
3.Menyebarkan virus atau malware ke komputer sekolah atau jaringan50Disengaja dan menyebabkan kerusakan.
4.Melakukan penipuan atau pemalsuan data digital40Contoh: memalsukan nilai, data kehadiran.
5.Melakukan plagiarisme berat dalam tugas atau proyek Informatika30Mengambil karya orang lain tanpa atribusi yang jelas.
6.Mengancam atau melakukan cyberbullying terhadap teman atau guru melalui media digital50Menggunakan perangkat atau jaringan.
7.Mencuri perangkat keras (hardware) atau perangkat lunak (software) sekolah50Termasuk komponen komputer.

Sistem Penanganan Poin Pelanggaran:

  • Akumulasi Poin: Setiap pelanggaran akan mengakumulasi poin.
  • Tingkatan Sanksi:
    • Poin 1-20: Teguran lisan, pencatatan di buku kasus, penugasan mendidik.
    • Poin 21-50: Peringatan tertulis, pemanggilan orang tua/wali, bimbingan konseling.
    • Poin 51-100: Skorsing, membuat surat pernyataan, pemanggilan orang tua/wali.
    • Poin > 100: Dikembalikan kepada orang tua/wali atau sanksi lain sesuai kebijakan sekolah.
  • Pengurangan Poin: Pengurangan poin bisa dilakukan jika siswa menunjukkan perbaikan perilaku atau prestasi tertentu (misalnya, menjadi asisten lab, membantu teman, atau meningkatkan nilai).
Kembali