Agama tanpa ilmu pengetahuan adalah buta. Dan ilmu pengetahuan tanpa agama adalah lumpuh. Anonim
Pendidikan merupakan tiket untuk masa depan. Hari esok untuk orang-orang yang telah mempersiapkan dirinya hari ini. Anonim
Hiduplah seakan-akan kau akan mati besok. Belajarlah seakan-akan kau akan hidup selamanya. Anonim
Hitung Mundur HUT ke-80 Republik Indonesia 17 Agustus 2025
Memuat...
Jenis-Jenis Pelanggaran dan Poin untuk Mata Pelajaran Informatika dan KKA
Diterbitkan pada: 28 Jun 2025 11:47 WIB
Dibaca: 124 kali
Sistem poin ini bertujuan untuk mendidik siswa agar lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam mengikuti pembelajaran Informatika, serta menggunakan perangkat dan jaringan secara etis.
Kategori 1: Pelanggaran Ringan (Poin 5-10)
No.
Jenis Pelanggaran
Poin
Keterangan
1.
Tidak membawa buku catatan/alat tulis/perangkat yang dibutuhkan (jika diwajibkan)
5
Terjadi 1 kali. Jika berulang, poin bisa bertambah.
2.
Terlambat masuk kelas Informatika tanpa alasan jelas
5
Terlambat 1-5 menit.
3.
Mengobrol atau membuat gaduh saat guru menjelaskan
5
Mengganggu konsentrasi siswa lain.
4.
Tidak memperhatikan penjelasan guru
5
Terlihat tidak fokus atau melakukan aktivitas lain.
5.
Menggunakan perangkat (HP/laptop) untuk hal di luar materi pelajaran tanpa izin
5
Contoh: bermain game, membuka media sosial.
6.
Meninggalkan sampah di meja atau area praktik setelah pelajaran
5
Sampah kertas, bungkus makanan, dll.
7.
Tidak mengembalikan alat/perangkat ke tempat semula setelah digunakan
5
Contoh: mouse, keyboard, kabel.
Kategori 2: Pelanggaran Sedang (Poin 15-25)
No.
Jenis Pelanggaran
Poin
Keterangan
1.
Terlambat masuk kelas Informatika lebih dari 5 menit tanpa alasan jelas
15
Mengganggu jalannya pelajaran.
2.
Tidak mengerjakan tugas atau latihan yang diberikan guru
15
Tidak ada upaya untuk menyelesaikan tugas.
3.
Mencontek atau bekerja sama saat ulangan/ujian (ringan)
15
Contoh: melirik jawaban teman, bertanya saat ulangan.
4.
Menginstal atau mengunduh aplikasi/program ilegal/tidak relevan di komputer sekolah
20
Tanpa izin dan berpotensi merusak sistem.
5.
Mengubah pengaturan dasar komputer sekolah tanpa izin
Melakukan peretasan (hacking) atau percobaan akses tidak sah ke sistem/jaringan sekolah
50
Termasuk mencoba membobol password.
3.
Menyebarkan virus atau malware ke komputer sekolah atau jaringan
50
Disengaja dan menyebabkan kerusakan.
4.
Melakukan penipuan atau pemalsuan data digital
40
Contoh: memalsukan nilai, data kehadiran.
5.
Melakukan plagiarisme berat dalam tugas atau proyek Informatika
30
Mengambil karya orang lain tanpa atribusi yang jelas.
6.
Mengancam atau melakukan cyberbullying terhadap teman atau guru melalui media digital
50
Menggunakan perangkat atau jaringan.
7.
Mencuri perangkat keras (hardware) atau perangkat lunak (software) sekolah
50
Termasuk komponen komputer.
Sistem Penanganan Poin Pelanggaran:
Akumulasi Poin: Setiap pelanggaran akan mengakumulasi poin.
Tingkatan Sanksi:
Poin 1-20: Teguran lisan, pencatatan di buku kasus, penugasan mendidik.
Poin 21-50: Peringatan tertulis, pemanggilan orang tua/wali, bimbingan konseling.
Poin 51-100: Skorsing, membuat surat pernyataan, pemanggilan orang tua/wali.
Poin > 100: Dikembalikan kepada orang tua/wali atau sanksi lain sesuai kebijakan sekolah.
Pengurangan Poin: Pengurangan poin bisa dilakukan jika siswa menunjukkan perbaikan perilaku atau prestasi tertentu (misalnya, menjadi asisten lab, membantu teman, atau meningkatkan nilai).