Agama tanpa ilmu pengetahuan adalah buta. Dan ilmu pengetahuan tanpa agama adalah lumpuh. Anonim
Pendidikan merupakan tiket untuk masa depan. Hari esok untuk orang-orang yang telah mempersiapkan dirinya hari ini. Anonim
Hiduplah seakan-akan kau akan mati besok. Belajarlah seakan-akan kau akan hidup selamanya. Anonim
Hitung Mundur HUT ke-80 Republik Indonesia 17 Agustus 2025
Memuat...
Jenis-Jenis Pelanggaran dan Poin untuk Mata Pelajaran Bahasa Jawa dan Bahasa Indonesia
Diterbitkan pada: 28 Jun 2025 12:01 WIB
Dibaca: 243 kali
Sistem poin ini bertujuan untuk mendidik siswa agar lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam mengikuti pembelajaran di kelas.
Kategori 1: Pelanggaran Ringan (Poin 5-10)
No.
Jenis Pelanggaran
Poin
Keterangan
1.
Tidak membawa buku pelajaran/alat tulis yang dibutuhkan
5
Terjadi 1 kali. Jika berulang, poin bisa bertambah.
2.
Terlambat masuk kelas tanpa alasan jelas
5
Terlambat 1-5 menit.
3.
Mengobrol atau membuat gaduh saat guru menjelaskan/diskusi
5
Mengganggu konsentrasi siswa lain.
4.
Tidak memperhatikan penjelasan guru
5
Terlihat tidak fokus atau melakukan aktivitas lain yang tidak relevan.
5.
Menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik pribadi tanpa izin guru
5
Untuk keperluan di luar pembelajaran.
6.
Meninggalkan sampah di meja atau laci setelah pelajaran
5
Sampah kertas, bungkus makanan, dll.
7.
Tidak menyelesaikan tugas ringan atau pekerjaan rumah tepat waktu (keterlambatan kecil)
5
Jika tugas dikumpulkan lewat batas waktu yang ditentukan.
Kategori 2: Pelanggaran Sedang (Poin 15-25)
No.
Jenis Pelanggaran
Poin
Keterangan
1.
Terlambat masuk kelas lebih dari 5 menit tanpa alasan jelas
15
Mengganggu jalannya pelajaran secara signifikan.
2.
Tidak mengerjakan tugas atau latihan yang diberikan guru (berulang/tugas besar)
15
Tidak ada upaya untuk menyelesaikan tugas atau sering tidak mengerjakan.
3.
Mencontek atau bekerja sama secara tidak jujur saat ulangan/ujian
20
Melakukan kecurangan yang disengaja.
4.
Membuat keributan atau gaduh yang sangat mengganggu KBM
15
Sampai guru harus menghentikan pelajaran.
5.
Membantah atau tidak mematuhi perintah guru secara langsung dan tidak sopan
20
Sikap tidak hormat.
6.
Mencoret-coret atau merusak properti kelas/sekolah (ringan)
20
Contoh: meja, kursi, dinding (coretan kecil).
7.
Menggunakan kata-kata tidak sopan atau kasar terhadap sesama siswa
15
Dapat menyebabkan konflik.
Kategori 3: Pelanggaran Berat (Poin 30-50 atau lebih)
No.
Jenis Pelanggaran
Poin
Keterangan
1.
Merusak fasilitas kelas/sekolah dengan sengaja (berat)
50
Contoh: memecahkan kaca, merusak perangkat elektronik, merusak bangku secara permanen.
2.
Melakukan perkelahian fisik di dalam atau di luar kelas
50
Membahayakan diri sendiri dan orang lain.
3.
Melakukan tindakan bullying (perundungan) berat secara fisik, verbal, atau mental
50
Menyebabkan trauma atau kerugian signifikan pada korban.
4.
Mencuri barang milik teman, guru, atau sekolah
40
Pelanggaran serius terhadap integritas.
5.
Memalsukan tanda tangan, dokumen, atau nilai
40
Tindakan tidak jujur yang serius.
6.
Melakukan tindakan asusila atau tidak senonoh di lingkungan sekolah
50
Melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
7.
Mengancam atau melakukan kekerasan (fisik/verbal) terhadap guru atau karyawan sekolah
50
Pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.
Sistem Penanganan Poin Pelanggaran:
Akumulasi Poin: Setiap pelanggaran akan mengakumulasi poin.
Tingkatan Sanksi:
Poin 1-20: Teguran lisan, pencatatan di buku kasus, penugasan mendidik.
Poin 21-50: Peringatan tertulis, pemanggilan orang tua/wali, bimbingan konseling.
Poin 51-100: Skorsing, membuat surat pernyataan, pemanggilan orang tua/wali.
Poin > 100: Dikembalikan kepada orang tua/wali atau sanksi lain sesuai kebijakan sekolah.
Pengurangan Poin: Pengurangan poin bisa dilakukan jika siswa menunjukkan perbaikan perilaku atau prestasi tertentu (misalnya, menjadi asisten lab, membantu teman, atau meningkatkan nilai).