JS EDUCATION
QUOTES >
    Belum ada info

Hitung Mundur



Tata Tertib Kelas IX-F SMP Negeri 26 Surabaya

Diterbitkan pada: 28 Jun 2025 11:29 WIB
Dibaca: 54 kali

A. Kedisiplinan Waktu dan Kehadiran

  1. Siswa wajib hadir di kelas paling lambat pukul 06.20 WIB.
  2. Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket atau wali kelas.
  3. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau izin wajib memberitahukan kepada wali kelas dengan surat atau telepon dari orang tua/wali.
  4. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan (alpha) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan sekolah.
  5. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas atau area sekolah selama jam pelajaran tanpa izin dari guru mata pelajaran atau wali kelas atau guru BK.
  6. Membawa kartu pelajar untuk scan presensi/kehadiran atau pelanggaran.


B. Pakaian dan Penampilan

  1. Siswa wajib mengenakan seragam sekolah lengkap, rapi, dan bersih sesuai dengan ketentuan hari yang berlaku.
  2. Atribut seragam (badge lokasi, nama, OSIS) wajib dikenakan dengan benar.
  3. Rambut siswa putra harus pendek dan rapi, tidak gondrong dan tidak diwarnai.
  4. Rambut siswa putri harus rapi, jika panjang diikat. Tidak diperkenankan mewarnai rambut.
  5. Siswa tidak diperkenankan memakai perhiasan berlebihan, make-up tebal, atau aksesoris yang tidak sesuai dengan lingkungan sekolah.
  6. Siswa tidak diperkenankan memakai sandal di lingkungan sekolah (kecuali ada kondisi khusus dan seizin guru).


C. Etika dan Perilaku

  1. Siswa wajib bersikap sopan, santun, dan menghormati guru, kepala sekolah, karyawan, dan sesama siswa.
  2. Siswa wajib menjaga tutur kata dan tidak menggunakan kata-kata kasar atau tidak senonoh.
  3. Siswa dilarang melakukan tindakan bullying, perkelahian, atau kekerasan dalam bentuk apapun (fisik, verbal, maupun siber).
  4. Siswa dilarang membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, narkoba, minuman keras, atau zat adiktif lainnya.
  5. Siswa dilarang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya ke sekolah.
  6. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah dan kelas di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.


D. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

  1. Siswa sudah berada di kelas sebelum guru masuk, kecuali jika sudah ada izin terlambat masuk kelas.
  2. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan KBM dengan tertib, aktif, dan penuh perhatian.
  3. Siswa wajib menyiapkan alat tulis dan perlengkapan belajar lainnya sebelum pelajaran dimulai.
  4. Siswa wajib mengerjakan tugas dan pekerjaan rumah yang diberikan oleh guru dan mengumpulkannya tepat waktu.
  5. Siswa dilarang mencontek atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun saat ulangan/ujian.
  6. Siswa dilarang menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya yang tidak berhubungan dengan KBM tanpa izin guru.
  7. Siswa wajib menjaga ketenangan dan ketertiban di dalam kelas selama KBM berlangsung.


E. Kebersihan, Kerapian, dan Keindahan Kelas

  1. Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian kelas.
  2. Piket kelas wajib melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya (tempat sampah organik dan anorganik).
  4. Siswa dilarang mencoret-coret meja, kursi, dinding, atau fasilitas kelas lainnya.
  5. Siswa wajib menjaga dan merawat fasilitas serta inventaris kelas (meja, kursi, papan tulis, dll.).


F. Sanksi

Pelanggaran terhadap tata tertib kelas akan dikenakan sanksi yang bersifat mendidik, antara lain:

  1. Teguran lisan.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Penugasan mendidik (misalnya membersihkan kelas, membuat ringkasan materi).
  4. Pemanggilan orang tua/wali.
  5. Pemberian poin pelanggaran.
  6. Sanksi lain yang disepakati bersama atau sesuai dengan peraturan sekolah.


G. Lain-lain

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kelas atau kebijakan sekolah.
  2. Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif, nyaman, dan aman bagi seluruh warga kelas IX-F.



Wali Kelas IX-F,


JA'FAR SHODIK, S.ST

NIP. 198408112024211005


Kembali