A. Kedisiplinan Waktu dan Kehadiran
- Siswa wajib hadir di kelas paling lambat pukul 06.20 WIB.
- Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket atau wali kelas.
- Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau izin wajib memberitahukan kepada wali kelas dengan surat atau telepon dari orang tua/wali.
- Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan (alpha) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas atau area sekolah selama jam pelajaran tanpa izin dari guru mata pelajaran atau wali kelas atau guru BK.
- Membawa kartu pelajar untuk scan presensi/kehadiran atau pelanggaran.
B. Pakaian dan Penampilan
- Siswa wajib mengenakan seragam sekolah lengkap, rapi, dan bersih sesuai dengan ketentuan hari yang berlaku.
- Atribut seragam (badge lokasi, nama, OSIS) wajib dikenakan dengan benar.
- Rambut siswa putra harus pendek dan rapi, tidak gondrong dan tidak diwarnai.
- Rambut siswa putri harus rapi, jika panjang diikat. Tidak diperkenankan mewarnai rambut.
- Siswa tidak diperkenankan memakai perhiasan berlebihan, make-up tebal, atau aksesoris yang tidak sesuai dengan lingkungan sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan memakai sandal di lingkungan sekolah (kecuali ada kondisi khusus dan seizin guru).
C. Etika dan Perilaku
- Siswa wajib bersikap sopan, santun, dan menghormati guru, kepala sekolah, karyawan, dan sesama siswa.
- Siswa wajib menjaga tutur kata dan tidak menggunakan kata-kata kasar atau tidak senonoh.
- Siswa dilarang melakukan tindakan bullying, perkelahian, atau kekerasan dalam bentuk apapun (fisik, verbal, maupun siber).
- Siswa dilarang membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, narkoba, minuman keras, atau zat adiktif lainnya.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya ke sekolah.
- Siswa wajib menjaga nama baik sekolah dan kelas di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
D. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
- Siswa sudah berada di kelas sebelum guru masuk, kecuali jika sudah ada izin terlambat masuk kelas.
- Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan KBM dengan tertib, aktif, dan penuh perhatian.
- Siswa wajib menyiapkan alat tulis dan perlengkapan belajar lainnya sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa wajib mengerjakan tugas dan pekerjaan rumah yang diberikan oleh guru dan mengumpulkannya tepat waktu.
- Siswa dilarang mencontek atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun saat ulangan/ujian.
- Siswa dilarang menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya yang tidak berhubungan dengan KBM tanpa izin guru.
- Siswa wajib menjaga ketenangan dan ketertiban di dalam kelas selama KBM berlangsung.
E. Kebersihan, Kerapian, dan Keindahan Kelas
- Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian kelas.
- Piket kelas wajib melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya (tempat sampah organik dan anorganik).
- Siswa dilarang mencoret-coret meja, kursi, dinding, atau fasilitas kelas lainnya.
- Siswa wajib menjaga dan merawat fasilitas serta inventaris kelas (meja, kursi, papan tulis, dll.).
F. Sanksi
Pelanggaran terhadap tata tertib kelas akan dikenakan sanksi yang bersifat mendidik, antara lain:
- Teguran lisan.
- Peringatan tertulis.
- Penugasan mendidik (misalnya membersihkan kelas, membuat ringkasan materi).
- Pemanggilan orang tua/wali.
- Pemberian poin pelanggaran.
- Sanksi lain yang disepakati bersama atau sesuai dengan peraturan sekolah.
G. Lain-lain
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kelas atau kebijakan sekolah.
- Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif, nyaman, dan aman bagi seluruh warga kelas IX-F.
Wali Kelas IX-F,
JA'FAR SHODIK, S.ST
NIP. 198408112024211005