
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan sejumlah perubahan penting. Salah satunya, penghapusan indeks sekolah dan diganti dengan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sosialisasi perdana digelar di SMKN 2 Surabaya, diikuti sekitar 400 peserta dari berbagai cabang dinas wilayah. Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan perubahan ini dilakukan agar sistem penerimaan lebih adil dan terukur.
“Tahun ini indeks sekolah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, kami menggunakan nilai TKA dengan bobot 40 persen di semua jalur,” ujarnya. Nilai TKA tersebut akan diterapkan pada jalur domisili, afirmasi, hingga prestasi akademik, baik untuk SMA maupun SMK. Selain itu, jalur domisili kini dibuka lebih awal pada 11–15 Juni 2026 dengan kuota total 45 persen. Rinciannya, SMA sebesar 35 persen dan SMK 10 persen.
Untuk jalur prestasi akademik, komposisi penilaian juga berubah. Kini menggunakan gabungan nilai rapor 60 persen dan nilai TKA 40 persen. “Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan nilai rapor dan TKA,” jelas Aries. Calon murid juga diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.
Dalam seleksi, penentuan penerimaan didasarkan pada nilai akademik serta jarak tempat tinggal ke sekolah. Sementara itu, calon siswa SMK diperbolehkan memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah. Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan SPMB 2026 tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan. Menurutnya, sistem ini bukan sekadar seleksi, melainkan penerimaan yang memberi kesempatan bagi seluruh siswa. “SPMB bukan hanya seleksi, tetapi sistem agar semua murid mendapatkan layanan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya. Dia menambahkan jalur penerimaan tetap terdiri dari domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun, khusus jalur prestasi akademik kini ditambah komponen nilai TKA.